Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengolahan Kebersihan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Kasi PKLB3) Sudin LH Jakarta Pusat, Binsar Siregar, pada Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan, remaja yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu kawasan sekitar sambil mengapungkan tulisan 'saya buang sampah sembarang'.
Sejumlah remaja sudah mulai diberikan sanksi sosial karena kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Ini hanya untuk mendidik aja, akhirnya untuk merasakan bagaimana menjadi yang membersihkan, dengan ini tidak ada denda berupa uang, hanya sosial aja," ucap Binsar kepada wartawan. (CR02)