ADVERTISEMENT
Antisipasi Pelecehan Seksual di Transportasi Publik, Dishub DKI Bakal Tambah CCTV di Terminal dan Kendaraan Umum
Rabu, 13 Juli 2022 16:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan rencana aturan pemisah tempat duduk pria dan wanita di dalam angkutan kota (Angkot) sebagi upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.
"Iyah, dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu 13 Juli 2022.
Namun, untuk menangani pencegahan pelecehan seksual yang kerap terjadi di Angkot, kata Syafrin, saat ini pihaknya dan Pemerintah DKI telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA).
Untuk itu, dijelaskan Syafrin, saat ini di dalam moda transportasi umum dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait. (aldi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT