ADVERTISEMENT

Pria Etnis Tionghoa Dibekuk Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Setelah Masuk Indonesia Dengan Paspor Palsu

Selasa, 12 Juli 2022 14:33 WIB

Share
Ungkap kasus Imigrasi Bandara Soetta, pria Tionghoa masuk pakai paspor palsu. (Iqbal)
Ungkap kasus Imigrasi Bandara Soetta, pria Tionghoa masuk pakai paspor palsu. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata Tito, pihaknya melalui bidang Intelegen dan kantor Imigrasi TPI Soetta kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tindak forensik dokumen menggunakan perangka.

"Dari situ diperoleh hasil bahwa paspor yang dibawa EW palsu. Temuan tersebut juga diperkuat dari Kementerian Mexico di Jakarta yang menyerahkan nama EW tidak tercatat di kantor sipil," ujarnya.

Tito menambahkan dalam peristiwa tersebut diamankan paspor kebangsaan palsu, Printout Devisa RI, Boarding Pass, kartu pemilu Mexico, permanen residen Jepang dan beberapa kartu ATM.

"Atas perbuatannya, EW terjerat dalam pasal 119 ayat 2 uu no 11 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW di tahan di Lapas Pemuda Tangerang selama proses penyelidikan berlangsung," tuntasnya. (MuhammadIqbal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT