"Praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan," papar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Mardani Maming, telah mengajukan upaya Praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adapun Praperadilan tersebut, didaftarkan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Juni 2022.
Menurut Kuasa hukum Mardani Maming, yakni Ahmad Irawan, Praperadilan tersebut dilakukan atas keberatannya Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Irawan mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah menghimpun sejumlah bukti-bukti terkait untuk memperkuat argumentasi kliennya guna melawan balik Firli Bahuri Cs di ranah Praperadilan. Sebab menurut Irawan, kliennya tersebut memang tak bersalah dan tak terlibat dalam dugaan kasus rasuah yang disebut oleh KPK.
"(Ajukan Praperadilan?) Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
"Jadi, kita akan mengkaji kemungkinan untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan guna menggugurkan status tersangka tersebut," ucap dia. (Adam).