Sementara Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," kata Nandar. (haryono)