Mengenaskan! Mau Curhat, Gadis 15 Tahun Malah Dicekoki Anggur Merah dan Digilir 5 Pria Kenalannya di Mesos Sampai Pendarahan

Selasa 12 Jul 2022, 13:55 WIB
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasatreskrim AKP Mochamad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon. (haryono)

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasatreskrim AKP Mochamad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon. (haryono)

Sementara Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," kata Nandar. (haryono)

Berita Terkait

News Update