Mas Bechi Jombang Masuk Rutan Medaeng, Ternyata Ini Menu Makanannya Selama di Sel Tahanan

Selasa 12 Jul 2022, 16:28 WIB
Pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Mas Bechi. (Dok. Poskota).

Pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Mas Bechi. (Dok. Poskota).

Agenda sidang perdana perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut ialah pembacaan dakwaan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menyebutkan, sidang perdana kasus pencabulan tersebut akan digelar pukul 09.40 WIB.

Tiga hakim yang akan mengadili Mas Bechi yakni Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

(*)

 

Berita Terkait

News Update