Dikenakan Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis.
Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Itu dia kronologi kasus Julianto Eka Putra, seorang motivator dan pemilik sekolah SPI yang terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual yang kini masih bebas.
(*)