Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Kok Masih Bebas?

Selasa 12 Jul 2022, 13:39 WIB
Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

Dikenakan Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis.

Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni  Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Itu dia kronologi kasus Julianto Eka Putra, seorang motivator dan pemilik sekolah SPI yang terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual yang kini masih bebas.

(*)

 

News Update