Gak Modal! Air Keras yang Disiram ke Istri, Anak dan Mertua di Sukatani Bekasi, Dibeli Pakai Uang Pinjaman

Selasa 12 Jul 2022, 09:32 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus penyiraman air keras satu keluarga di Sukatani Bekasi. (Ist).

Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus penyiraman air keras satu keluarga di Sukatani Bekasi. (Ist).

Dari kejadian tersebut, tersangka yang melarikan diri, lalu dinyatakan oleh pihaknya sebagai DPO. "penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," kata Kombes Gidion Arif Setyawan. 

Terhadap para pelaku, Polisi mengenakan beberapa pasal dan ancaman hukuman.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak kemudian pasal 335 kuhp 353 dan 351 kuhp termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT. Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update