ADVERTISEMENT
Aduh! Anies Minta UMP Naik, Eh Ditolak PTUN, Denny Siregar Malah Ngoceh: Maksud Ngambil Hati Buruh DKI, Eh Gagal
Selasa, 12 Juli 2022 22:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Lantas, hal ini turut disoroti oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
Dalam cuitannya di akun @Dennysiregar7, Denny Siregar mengungkapkan bahwa Anies telah gagal mengambil hati buruh di DKI Jakarta.
Sebelumnya diketahui, PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi dari putusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP 2022.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman membenarkan keputusan dari PTUN.
"Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan," ungkap Nurjaman dalam keterangannya.
PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran UMP yang baru berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.
PTUN juga mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 silam.
Adapun, nilai UMP yang ditetapkan Anies sebelumnya yakni dengan kenaikan sebesar 5,1 persen jadi Rp4.641.854. Sedangkan, ketetapan sebelumnya hanya Rp4.453.935 dengan kenaikan sebesar 0,85 persen.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT