ADVERTISEMENT

Wah! Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara? Ini Jawaban dari Polda Bengkulu

Minggu, 10 Juli 2022 07:12 WIB

Share
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. (Instagram/@ayutinting92)
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. (Instagram/@ayutinting92)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO,ID - Nama Ayu Ting Ting kembali menjadi perbincangan publik.

Penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu baru saja diterpa isu miring, yakni dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus kelalaian di rumah karaoke miliknya.

Dalam insiden tersebut, sebanyak tiga orang diketahui tewas usai menenggaj minuman oplosan, yang dibawa dari luar, ke dalam rumah karaoke milik Ayu Ting-Ting.

Lantas, bagaimana tanggapan pihak kepolisian?

Ayu Ting Ting ternyata tidak dilaporkan pihak korban dalam kasus kelalaian di rumah karaoke, lho.

Bantahan ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, tapi manajemennya yang di Bengkulu," ujar Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022). 

Ia menjelaskan, rumah karaoke Ayu Ting Ting yang di Bengkulu itu bukan milik sang pedangdut.

"Hanya franchise, bukan milik Ayu Ting Ting," ujarnya. 
 
Sejauh ini polisi masih menyelidiki tewasnya tiga orang di rumah karaoke tersebut.

Penyelidikan awal, ketiganya meregang nyawa akibat menenggak minuman keras oplosan yang dibawa dari luar.  
 
"Sudah (ada pemeriksaan) dan masih proses penyelidikan. Polres itu yang menangani," ujar Sudarno.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT