ADVERTISEMENT

Polisi: ACT Pangkas Donasi CSR Sebesar 20 Persen untuk Gaji Karyawan

Minggu, 10 Juli 2022 08:16 WIB

Share
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (ist)
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun penyelewengan dana donasi yang dilakukan para petinggi ACT terungkap melalui penelitian majalah Tempo dengan judul 'Kantong Bocor Dana Umat' edisi 2 Juli 2022.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT