ADVERTISEMENT

Nah Lho, IKN Timbulkan Masalah Baru Karena Belum Masuk Dapil Pemilu, PDIP Dorong Jokowi Keluarkan Perppu

Minggu, 10 Juli 2022 04:50 WIB

Share
Presiden Joko Widodo akan berkemah di lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Jokowi akan tidur di tengah hutan menggunakan tenda.Foto: Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi, Agus Suparto.
Presiden Joko Widodo akan berkemah di lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Jokowi akan tidur di tengah hutan menggunakan tenda.Foto: Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi, Agus Suparto.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi mentargetkan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 akan digelar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Pasir Utara, Kalimatan Timur.

Undang-undang IKN juga sudah ada. Sebelum digelar upacara Hari Kemerdekaan di IKN Nusantara, diperkirakan beberapa bulan sebelumnya sudah diadakan persiapan-persiapan. Dan IKN sebagai wilayah mandiri, bahkan disebut setingkat provinsi.

Ternyata, adanya IKN ini menimbulkan masalah baru terkait Pemilu 2024. IKN belum masuk dalam dapil (daerah pemilihan) Pemilu. Sejauh ini, DPR pun belum membahas untuk merevisi UU Pemilu.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu untuk mengakomodasi IKN agar bisa menjadi dapil Pemilu. Hal ini sekaligus mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu untuk mengakomodasi IKN Nusantara dan tiga DOB Papua  sebagai dapil pemilihan baru," kata  Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (7/7/2022).

Sebab, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut.

 “Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi, seperti dirilis Parlementaria.

Rifqi menegaskan, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT