Waduh, Pasangan Kekasih di Jakbar Diciduk Polisi Lantaran Mau Kubur Bayi di Tanah Kusir, Begini Kata Polisi

Sabtu, 9 Juli 2022 16:41 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Pihak kepolisian berhasil menangkap pasangan kekasih berinisial DA dan LA di Cengkareng lantaran ketahuan akan menguburkan janin bayi hasil hubungannya di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demasetyo menyebut keduanya ditangkap setelah petugas TPU Tanah Kusir mencurigai rencana penguburan janin pada Rabu (6/7/2022) lalu.

"(Awalnya) pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menguburkan bayinya," ujar Ardhie dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Ardhie, petugas TPU tak begitu saja menerima penguburan janin bayi. Apalagi, saat dimintai dokumen kematian, pasangan tersebut tak bisa menunjukannya. Petugas TPU akhirnya menolak memakamkannya.

"Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," ujarnya.

Lantaran curiga, lanjut Ardhie, petugas TPU Tanah Kusir kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Kebayoran Lama. Namun, kasus ini dimpahkan ke Polsek Cengkareng sesuai domisili pasangan tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Kepada penyidik, mereka mengakui bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap. DA menyebut bayinya meninggal tidak lama setelah dilahirkan.

"Setelah melahirkan tak lama, bayi tersebut meninggal dunia. DA lalu menghubungi pacarnya seorang mahasiswa berinisial LA, mengabarkan bahwa bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia," tukasnya.

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar