ADVERTISEMENT

Siap-siap! Ruhut Sitompul Sebut Kasus Anies yang Berjilid-jilid Bakal Dibuka Oktober, Hasil Putusan MK Masa Jabatan Gubernur Tidak Diperpanjang

Sabtu, 9 Juli 2022 06:33 WIB

Share
Kolase foto Ruhut Sitompul dan Anies (Foto: ist.)
Kolase foto Ruhut Sitompul dan Anies (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompol menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  menyebutkan bahwa jabatan gubernur  tidak dapat diperpanjang hingga 2024.

Menurutnya,  adanya putusan MK tersebut  maka pada Oktober mendatang Anies Baswedan pun tidak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

Dan bersamaan dengan itu juga, sambung Ruhut, sejumlah kasus Anies yang berjilid-jilid mulai dibuka layaknya film Rambo. Ia pun menduga bakal banyak yang marah, namun tidak mempersoalkan.

 

"Sip deh selesai sudah Oktober, dan baru kasus yg berjilid jilid dibuka seperti Film Rambo nanti ga’benar juga ada jilid2nya ha ha ha mau pada marah silahkan egp emang gua pikirin MERDEKA🤟👍🙏🇮🇩.," tulis Ruhut lewat akun twitter pribadinya, Sabtu (9/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menutup harapan warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa jabatan Anies Baswedan sehingga Anies selesai menjabat Gubernur DKI pada Oktober 2022 dan tidak diperpanjang hingga 2024.

Putusan itu atas permohonan judicial review yang diajukan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua bisa diperpanjang. Namun harapan itu pupus.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022). ()

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT