ADVERTISEMENT

Apresiasi Kabareskrim dan Tipideksus Tahan Henry Surya, LQ Indonesia: Hoegeng Masa Kini!

Jumat, 8 Juli 2022 22:36 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengapresiasi langkah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya.

"Terima kasih Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Saya harap Kabareskrim Agus bisa jadi Hoegeng masa kini dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara," kata Alvin Lim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus Indosurya ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.

Henry Surya ditangkap kembali setelah dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena telah habis masa penahanan 120 hari. Adapun tersangka June Indra masih menunggu perkembangan, sementara tersangka Suwito Ayub masih berstatus buron.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan polisi dengan pelapor Alvin Lim.

 

Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (tengah).

"Perkembangan penyidikan, pada pukul 02.15 WIB tersangka HS dibawa ke Rutan Bareskrim dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).

Sebagai informasi, Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli mendatang.

Dalam kasus ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT