ADVERTISEMENT

ACT Kota Depok Hentikan Segala Kegiatan Operasional Setelah Kemensos Bekukan Sementara Izin ACT

Jumat, 8 Juli 2022 23:37 WIB

Share
Marcom ACT Depok, Jundi.
Marcom ACT Depok, Jundi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

,DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kota Depok menghentikan segala kegiatan operasional setelah Kementerian Sosial (Kemensos) membekukan sementara izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PPUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Marcom ACT Depok, Jundi mengatakan telah menghentikan kegiatan operasional lembaga donasi tersebut untuk sementara waktu.

"Terkait dengan kebijakan itu ya sebaiknya lebih lengkap di ACT Pusat. Kalau aktivitas memang sejak diumumkan info tersebut kita tidak ada pengumpulan donasi dulu,” ujarnya kepada wartawan usai ditemui di kantornya Jalan IR.H.Juanda, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (8/6/2022).

Selain itu dirinya juga akan mematuhi berdasarkan arahan dari pimpinan pusat. "Semua kebijakan dari pusat, jadi memang lebih enak lagi ditanyakan langsung ke pusat,” ungkapnya.

Sementara itu sebelum izinnya dibekukan Kemensos, lanjut Jundi, Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT masih sempat melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan. Bahkan, salah satu programnya berkolaborasi dengan pemerintah.

"Beberapa hari lalu kita masih menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa paket sembako untuk para lanjut usia atau lansia di Kota Depok. Kolaborasi antara ACT dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok“Kita sifatnya kolaborasi, ikut serta,” tutupnya. (angga)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT