Jelang Libur Idul Adha, Berikut ini Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Kamis, 7 Juli 2022 15:21 WIB

Share
Rangkaian kereta PT KAI yang siap mengantar pemudik ke stasiun tujuan.
Rangkaian kereta PT KAI yang siap mengantar pemudik ke stasiun tujuan.

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Jelang masa libur sekolah bulan Juli 2022 dan momen Hari Raya Idul Adha 1443 H, kondisi penumpang kereta api (KA) di area Daop 1 Jakarta mengalami peningkatan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan peningkatan penumpang dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen.

Seperti pada hari ini, Kamis (7/7/2022) dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84 persen dari ketersediaan tempat duduk.

Sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82% dari ketersediaan tempat duduk.

“Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat,” papar Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website resmi kai.id ataupun melalui Contact Center 121.

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi persyaratan prokes yang telah ditetapkan.

Saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Lanjut Eva, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA. PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:

Halaman
Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar