2 Residivis Maling Motor Beraksi Di Tangerang, Digulung Polsek Panongan

Kamis, 7 Juli 2022 12:13 WIB

Share
Foto : Kapolres Kota Tangerang Kombes Raden Romdhon N. merilis kasus pencurian sepeda motor di Polsek Panongan. (Poskota/Veronica)
Foto : Kapolres Kota Tangerang Kombes Raden Romdhon N. merilis kasus pencurian sepeda motor di Polsek Panongan. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Timur yang beraksi di wilayah Tangerang. Kamis (7/7/2022).

Tersangka berinisial KM dan WA. Diketahui KM merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun lamanya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan, kedua tersangka ini kerap beraksi di wilayah Tangerang.Terbukti, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudha melakukan pencurian motor di 9 titik yang tersebar di Tangerang.

"Pelaku menjebol kunci kontak motor yang sedang terparkir," katanya, Kamis (7/7). Romdhon menjelaskan, salah satu tempat kejadian perkara (TKP) pencurian adalah depan City Market Citra Raya. Disana, keduanya beraksi mencuri sepeda motor yang sedang ditinggal pemiliknya ke dalam pasar.

"Pemilik motor memarkirkan kendaraannya di luar. Kemudian saat hendak kembali ke motor, korban melihat motornya sudah dinaiki oleh salah satu tersangka dan langsung dibawa kabur," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Romdhon, korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Panongan. "Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga ke wilayah asalnya di Lampung Timur," pungkasnya.

Kedua tersangka diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Veronica Prasetio)

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar