Selewengkan Dana Umat, ACT Ternyata Ada Kasus Hukum Lain, Polisi: Penipuan Akta Autentik!

Rabu 06 Jul 2022, 08:24 WIB
Kolase foto Kepolisian Daerah Metro Jaya dan ACT. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto Kepolisian Daerah Metro Jaya dan ACT. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terseret dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat. Belum selesai kasus tersebut, polisi justru membongkar kasus hukum ACT yang lain berupa penipuan akta autentik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan ACT pernah dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu pada 2021.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Andi menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Ia mengklaim kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Meski begitu, kata dia, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut. "Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Majalah Tempo mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT.

Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam Majalah Tempo memperoleh gaji Rp 250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.(*)

Berita Terkait
News Update