"Klarifikasi sudah (kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT, Ahyudin)," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Dia membeberkan, laporan yang dilayangkan kepada ACT pada tahun 2021 lalu itu juga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Andi mengungkapkan, adapun pihak terlapor dalam kasus tersebut, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT Ahyudin. "Namun, pelapornya bukan donatur, PT Hydro," terang dia.
Andi menjelaskan, bahwa saat ini pihak Bareskrim masih meyelidiki laporan terkait kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu akta autentik itu.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHAP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar dia. (Adam).