ADVERTISEMENT
Rabu, 6 Juli 2022 19:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.
Zulhas mengatakan Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek tersebut juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. (Nitis)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT