TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria dengan inisial WS dan MTA, ditangkap polisi dari Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, setelah mencuri kabel optik pada tiang PJU (Penerangan Jalan Umum).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan, dalam aksinya sejak thun 2020 hingga 2022 para pelaku sudah berhasil mencuri kabel optik di 81 titik di wilayah Tangerang.
"Mereka beraksi di 81 titik, yang paling banyak itu Kabupaten Tangerang dengan wilayah hukum Polres Kota Tangerang sebanyak 59 titik atau TKP," katanya, Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam aksinya, kedua tersangka ini menyamar jadi petugas PLN, hingga warga atau pengguna jalan yang melihat aktifitas mereka tidak menaruh rasa curiga.
"Mereka ini nyamar jadi petugas PLN, ditambah memang keduanya itu mantan pegawai disana, jadi mereka sudah ahli dalam bidang kelistrikan ini," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, kedua tersangka kasus pe curian kabel optik tersebut adalah mantan pegawai PLN. (Veronica Prasetio)