"Nah, untuk penindakan ada di pihak Satpol PP. Paling nanti pihak DPMPTSP mengeluarkan rekomendasi ke Pol PP untuk melakukan tindakan terhadap tower seluler yang tidak berizin itu," tuturnya.
Saat ditanya sampaikan target pendataan tower seluler dilakukan. Eni mengaku, tahun 2022 ini harus selesai. "Kita targetkan tahun ini harus selesai didata di semua kecamatan di Pandeglang," tandasnya. (Samsul Fatoni).