Dari TKP, pihak kepolisian mengamankan 2 orang tersangka dengan peran sebagai sopir dan pemilik modal.
"Pada saat itu kami juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta," katanya.
Menurut Siswo, ke-dua pelaku ini dari penjualannya, mendapatkan keuntungan Rp. 1.000 dari tiap liternya.
"Kalau pengakuan mereka dengan melihat kapasitas yang ada itu kurang lebih ada 2.000 liter sekali angkut. Kemudian mereka jual tentunya dengan selisih tadi harga Rp 5.500, dijual dengan Rp 6.500, berarti kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000 ribu perliternya," katanya.
Lebih lanjut, para pelaku mengaku kerap kali berganti-ganti pembeli. "Jadi mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli. Jadi kita amankan ketika mereka beraksi," ucap Kasatreskrim Polres Bogor ini.
Dari dua pemuda ini pun, pihak kepolisian mengantongi satu nama berinisial E yang diduga menjadi pimpinan dari dua tersangka ."Masih kami dalami terkait saudara E," jelasnya.
Saat ditangkap di sekitar Kecamatan Cibinong pada 22 Juni lalu, pelaku mengaku telah mengitari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bogor.
"Ketika kami amankan di salah satu SPBU di Cikaret, pengakuan tersangka mereka sudah berputar ke SPBU yang ada di Cileungsi, Kelapa Nunggal, Gunung Putri. Dari SPBU terpisah, pelaku ada yang beli 100 liter, kemudian ada yang 50 liter. Jadi agar tidak mencurigakan, tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU, mereka belinya di bawah kuota yang ada. Kalau tidak salah per transaksi itu 200 liter maksimalnya," tutur Siswo lagi.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan Satu unit mobil wings box berisi 400 liter solar dan uang tunai sebanyak 10 juta.
"Hal ini tentunya merugikan negara, karena ini barang yang disubsidi oleh pemerintah, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara," pungkasnya. (Panca)