ADVERTISEMENT

Usulan DPR Atas RUU KIA, Dekan FH UPN:Jangan Setengah Hati

Senin, 4 Juli 2022 23:20 WIB

Share
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Abdul Halim. (ist)
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Abdul Halim. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dr. Abdul Halim mengapresiasi langkah DPR mengusulkan RUU Kesejahetraan Ibu dan Anak (KIA) atau RUU KIA.  

Namun, DPR didorong agar menuangkan norma dalam RUU KIA agar tidak setengah hati.

Sejumlah model norma yang berlaku di sejumlah negara dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan RUU KIA.

Sebab katanya, RUU KIA merupakan implementasi dari amanat UUD 1945. 

"Kami mengapresiasi atas langkah progresif DPR dengan keberadaan RUU KIA ini. RUU KIA merupakan perwujudan implementasi UUD 1945 khususnya di Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1)," ujar Halim  Senin (4/7/2022). 

Abdul Halim menyebutkan dalam Pasal 28B ayat (1) secara tegas konstitusi memberi perhatian secara khusus tentang hak anak dalam memperoleh kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat pelrindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

"Sedangkan di Pasal 28H ayat (1)  dikaitkan dengan kesejahteraan secara umum termasuk ibu dan anak di dalamnya," ucap  Doktor hukum keluarga ini. 

Terkait dengan norma dalam RUU KIA, Halim mengusulkan sejumlah gagasan agar keberadaan RUU KIA ini tidak setengah hati.

Menurut dia, keberadaan RUU KIA menjadi momentum keberpihakan negara untuk memberikan hak-hak ibu dan anak dalam memberi kesejahteraan.

“Kami mendorong jangan setengah hati dalam merumuskan norma untuk kepentingan kesehataraan ibu dan anak,” tegas Ketua Badan Koordinasi Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat ini. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT