ADVERTISEMENT

Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor dan Oknum Pelabuhan

Senin, 4 Juli 2022 22:22 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat saat ungkap kasus curanmor. Senin (4/7/2022). (ist)
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat saat ungkap kasus curanmor. Senin (4/7/2022). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Para pelaku kini disangkakan pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan cara tadah.

"Pasal 363 Ayat KUHPidana paling lama 7 tahun, Pasal 56 KUHPidana, dengan dikurangi hukuman 3,5 tahun, dan pasal 480 KUHPidana paling lama empat tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT