Lili Pintauli Jalani Sidang Kode Etik KPK Besok, Terkait Dugaan Gratifikasi Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

Senin 04 Jul 2022, 10:10 WIB
Foto : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Ist.)

Foto : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7/2022).

Adapun bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu, akan disidang usai tersandung dugaan kasus penerimaan gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP gratis dari salah satu perusahaan plat merah Tanah air.

"Ya, esok kita agendakan sidang etik terhadap Ibu Lili Pintauli Siregar (LPS)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Namun, Haris tak merinci pukul berapa dan berapa banyak pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Lili pada sidang etik esok hari tersebut.

"Itu terlalu dalam pertanyaannya. Intinya esok Ibu LPS akan diminta untuk mengikuti sidang etik oleh Dewas KPK," ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Lili Pintauli kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewas KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Pun sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik. Adapun laporan itu disampaikan oleh empat mantan pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Adam).


 

Berita Terkait

News Update