ADVERTISEMENT

Diduga Menyelewengkan Dana Umat, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi Terkait Lemabaga ACT

Senin, 4 Juli 2022 23:37 WIB

Share
Kolase foto Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan logo ACT. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan logo ACT. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kerja sama dengan lembaga pengumpul donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyaluran hewan kurban 1443 Hijriah/2022 M.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamad Riza Patria dikarenakan ACT tengah diterpa isu miring dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga.

"Ya kita tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalahnya sesungguhnya. Nanti akan ditangani dengan pihak terkait. Ini informasi kan baru kami terima. Nanti akan kita pelajarai, evaluasi," ujar Ariza kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta kerap melakukan kerja sama penyaluran bantuan sosial dengan ACT, seperti pembagian bansos selama masa pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.

Tetapi, orang nomor dua di Jakarta ini mengklaim, kerja sama Pemprov DKI dengan ACT selama ini tidak menimbulkan suatu masalah, terutama pada transparansi penyaluran bantuan.

"Selama ini kita bekerja sama dan selama ini tidak masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT," kata Ariza.

"Namun demikian, belakangan kita mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kita akan lihat ke depan. Mudah-mudahan pelaksanaanya tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya," tutur Ariza menambahkan.

Sebagai informasi, lembaga ACT tengah diterpa isu miring dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan ACT. Akibatnya, pegiat di media sosial (medsos) Twitter, memplesetkan Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep' yang disertai dengan kritikan publik. 

Berdasarkan laporan majalah Tempo, pendiri ACT, Ahyudin diisukan menyelewengkan dana umat untuk kehidupan pribadinya. 

Saat menjabat sebagai Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT