Wow! Lurah Kenari Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Seluruh Jumantik Dasawisma di Wilayahnya

Sabtu 02 Jul 2022, 06:56 WIB
Lurah Kenari Ojoh Juhariah beri perlindungan bagi seluruh jumantik di wilayahnya.(Ist)

Lurah Kenari Ojoh Juhariah beri perlindungan bagi seluruh jumantik di wilayahnya.(Ist)

Inpres tersebut  merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan menjadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan,Pemerintah dan semua pihak terkait, untuk memperluas Kepesertaan.

Selaras dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan Instruksi No Pusat No e0011 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat.(tri)

Berita Terkait

News Update