ADVERTISEMENT

Posting Sembarangan, Penjara 4 Tahun!

Sabtu, 2 Juli 2022 07:30 WIB

Share
Kartun Sental-Sentil: Posting Sembarangan, Penjara 4 Tahun! (kartunis: poskota/arif)
Kartun Sental-Sentil: Posting Sembarangan, Penjara 4 Tahun! (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

HATI-hatilah dalam bermedsos. Ungkapan ini sering terdengar di antara sesama pengguna HP. Ini pula yang dibicarakan dua sahabat karib yang sama-sama kerja di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

“Eet, jangan sembarangan ya posting seseorang. Apalagi kalau isinya fitnah. Bisa masuk penjara Luh,” kata Mike, sahabat Eet. 

Mike mencontohkan penggiat medsos, Adam Deni yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran terbukti mengunggah dokumen pribadi pembelian sepeda ratusan juta milik anggota DPR, Ahmad Sahroni ke Instagram. 

Karyawan di salah satu bank swasta ternama ini meminta Eet jangan sembarangan memposting sesuatu ke medsos baik itu di Twitter, Instagram, WhatsApp, Facebook (Meta) dan lainnya. 

“Elu kan tau, yang terakhir itu mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo. Sekarang dia jadi saksi kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri karena penggunggah foto pemimpin negara ke Twitter. Malah jadi trending topik,” tandas Mike. 

Eet pun menimpali omongan sahabatnya itu. “Betul juga ya. Apalagi, polisi juga sekarang bekerja profesional dan benar-benar menindaklanjuti laporan yang masuk. Nggak sekali-kali dah gua posting bernada SARA dan melanggar ITE,” kata Eet. 

Pria berkumis ini meneruskan kicauannya. “Sekarang malah medsos sering menjadi media untuk tarung alias berantam antarkelompok pemuda. Mereka janjian lewat medsos. Kalau ditanggapi lawannya, ya jadi dah tuh berantem. Ujung-ujungnya orangtua yang repot karena anaknya berurusan dengan polisi,” ujarnya. 

Karena itu, lanjut Eet, pengguna medsos selain bijak dalam menggunakannya juga harus waspada dengan banyaknya penipuan yang dilakukan sesama pengguna medsos. Mereka menggunakan medsos untuk keuntungan pribadi. 

“Korbannya sudah banyak dan laporan ke polisi juga ada. Jadi boleh bermedsos, tapi tetap ikuti perkembangan. Kalau dirasa mengandung penipuan, langsung lapor ke polisi. Atau dicuekin, biar penipunya nggak dapat uang calon korbannya,” celetuk Eet kepada Mike, sambil mengakhiri obrolannya. (tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT