Pemerintah Nyatakan Status Darurat PMK Sampai 1 Desember 2022, Kasus Aktif Tersebar di 246 Kabupaten/Kota

Sabtu 02 Jul 2022, 16:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sampai 1 Desember 2022.

Itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., di Jakarta, Sabtu (2/6/2022).

"Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., menegaskan ada enam poin yang ditetapkan dengan status darurat tersebut. 

Kesatu: menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.

"Kedua, kenyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK," tutur Suharyanto.

Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang dia.

Angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Berita Terkait
News Update