Halo? Masih Ingat Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus? Begini Kata Humas Polri Soal Kasusnya

Sabtu 02 Jul 2022, 16:16 WIB
Pendeta Saifuddin (Foto: Youtube/Pendeta Saifuddin)

Pendeta Saifuddin (Foto: Youtube/Pendeta Saifuddin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendeta Saifuddin Ibrahim sampai saat ini masih menjadi buronan atas kasus penistaan agama, usai meminta 300 ayat Al Quran dihapus.

Adapun sampai kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan masih menangani kasus Pendeta Saifuddin.

Diketahui Pendeta Saifuddin sudah berstatus tersangka, tapi belum dilakukan penangkapan. Ia diduga berada di Amerika Serikat.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi intelejen setempat guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin.

 

Adapun, instansi intelejen Amerika Serikat yang dimaksud yakni Federal Beurau Intelegence (FBI). Namun, kasus itu belum ada perkembangan.

"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi pada Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa pihak Polri akan berupaya memulangkan Saifuddin.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," katanya.

Diketahui, Pendeta Saifuddin kini merupakan tersangka karena diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

 

Berdasarkan pasal tersebut, Saifuddin diduga melakukan tidak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong yang sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bermula saat Pendeta Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

Menurut tersangka penistaan agama itu, ayat-ayat Al Quran yang dia maksud merupakan akar dari paham radikalisme dan terorisme.

 

Sementara sampai saat ini, melalui kanal YouTubepribadi Pendeta Saiffudin, buronan polisi yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus itu masih rutin mengunggah video ceramahnya. (frs)

Berita Terkait

News Update