ADVERTISEMENT

Halo? Masih Ingat Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus? Begini Kata Humas Polri Soal Kasusnya

Sabtu, 2 Juli 2022 16:16 WIB

Share
Pendeta Saifuddin (Foto: Youtube/Pendeta Saifuddin)
Pendeta Saifuddin (Foto: Youtube/Pendeta Saifuddin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendeta Saifuddin Ibrahim sampai saat ini masih menjadi buronan atas kasus penistaan agama, usai meminta 300 ayat Al Quran dihapus.

Adapun sampai kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan masih menangani kasus Pendeta Saifuddin.

Diketahui Pendeta Saifuddin sudah berstatus tersangka, tapi belum dilakukan penangkapan. Ia diduga berada di Amerika Serikat.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi intelejen setempat guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin.

 

Adapun, instansi intelejen Amerika Serikat yang dimaksud yakni Federal Beurau Intelegence (FBI). Namun, kasus itu belum ada perkembangan.

"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi pada Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa pihak Polri akan berupaya memulangkan Saifuddin.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," katanya.

Diketahui, Pendeta Saifuddin kini merupakan tersangka karena diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT