Lebih lanjut, kini anaknya, MS juga sedang diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya membuang bayi, darah dagingnya sendiri.
"Anak saya juga kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan sedang dalam proses menuju agenda persidangan," jelas AM.
Pun, lanjut AM, pihak penyidik yang mengusut kasus MS pun sudah memperingatkan agar pihak UPRS tak mengusir keluarga AM dari rusun.
"Pihak polisi mengingatkan kepada pihak pengelola agar saya jangan dikeluarkan, tolong dipertimbangkan kembali, sampai seperti itu tim penyidik menjelaskannya," ucap AM.
Lebih lanjut, AM menerangkan dia dan keluarga merupakan warga program relokasi akibat penggusuran di wilayah Kampung Pulo, Jakarta Timur tahun 2015 silam.
"Saya kan warga yang terprogram, warga yang direlokasi ke sini (rusun), jadi ini pun bukan permintaan dari kami, ini permintaan dari pemerintah. Kami tidak ada pilihan, mesti tinggal di sini," ucap AM.
Lanjutnya AM merasa kaget ketika surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian itu dilayangkan ke dirinya lantaran diduga terkait kasus yang menjerat putri sulungnya, MS.
"Yang kena kasus itu kan anak saya, dan sekarang dia udah ditahan. Terus bayinya kami rawat, dan sekarang mereka mau mengusir kami, kami mau tinggal di mana?" terangnya.
AM yang kini tinggal bersama istri, anak keduanya yang duduk dibangku kelas 3 SD, serta bayi yang dibuang oleh MS berinisial NA berusia satu bulan, berharap agar pihak UPRS melahirkan kebijakan yang lebih solutif.
"Jangan membuat kebijakan yang malah memberatkan kami yang akhirnya kami harus meninggalkan apa yang menjadi kebutuhan dasar kami yaitu tempat tinggal," jelas AM. (Ardhi)