ADVERTISEMENT

Bupati Junaedi Tepis Tudingan Helipad Ilegal di Pulau Panjang Kepulan Seribu, Sebut untuk Destinasi Wisata: Biar Wisatawan Tertarik

Jumat, 1 Juli 2022 07:12 WIB

Share
Bupati Kepulauan Seribu , Junaedi. (yono)
Bupati Kepulauan Seribu , Junaedi. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, menepis tuduhan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang menyebut bahwa Helipad yang ada di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu ilegal.

"Bukan ilegal itu. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005 kalau gak salah. Sebernarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata," ujar Junaedi kepada awak media, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, pembangungan Helipad yang ada di Pulau Panjang bertujuan untuk menarik wisatawan agar berkunjung ke Pulau Panjang.

"Kalau kita itu bagaimana tugas bupati membuat destinasi wisata baru. Karena pulau seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau kita gak dipercantik siapa yang mau datang. Itu kalau aset, aset aset pemda," kata Junaedi.

 

Ia pun menjelaskan, dulunya, Pulau Panjang ini direncanakan untuk tempat wisata religi, sebab disitu ada makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria yang merupakan salah satu bangsawan dari Kesultanan Banten.

Oleh karena itu, lanjut Junaedi, pembangunan Helipad itu hanya untuk menarik para pengunjung wisatawan religi yang ingin ber-ziarah.

"Pajangan untuk menarik Orang yang kalau mau wisata religi ke makam sultan Maulana Mahmud Zakaria silahkan itu saja," tuturnya.

Untuk itu, ditegaskan Junaedi, bahwa dirinya pun siap apabila dimintai keterangan oleh DPRD DKi Jakarta terkait Helipad di Pulau Panjang.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT