ADVERTISEMENT

Berkas Investasi Bodong Trading Quotex Dinyatakan Lengkap P21, Doni Salmanan Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 1 Juli 2022 16:35 WIB

Share
Foto : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (Poskota/Novriadji)
Foto : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (Poskota/Novriadji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara tersangka investasi bodong opsi biner melalui aplikasi Quotex, yakni Doni M. Taufik alias Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Jumat (1/7/2022).

'Crazy Rich' Bandung itu bakal segera diseret ke meja hijau untuk diadili atas semua perbuatannya. "Berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap), dan selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), akan dilaksanakan hari Selasa 5 Juli 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Azizah melanjutkan, dalam kasus investasi bodong opsi biner pada aplikasi Quotex ini, sejak bergulir pada awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan, dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

 

Perwira menengah Polri itu berucap, sementara ini Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam perkara investasi bodong yang jumlah korbannya mencapai lebih dari 25 ribu orang itu. "Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan,” Azizah.

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, ujar dia, maka nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Adapun akibat perbuatannya ini, Doni Salmanan dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

"Selain itu Pasal 378 KUHAP dengan ancaman penjara empat tahun dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas kabag penum. (Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT