BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Insiden puluhan warga Jatikarya kecamatan Jatisampurna turun ke jalan dan blokade jalan Tol Jatikarya buat polisi bertindak. Rabu (29/6/2022) sore.
Puluhan massa aksi sempat membentangkan spanduk bertuliskan "TANAH INI DARI DAHULU BELUM DIBAYAR, SEKARANG KAMI MOHON SEGERA DIBAYAR," tulis narasi spanduk di area pembatas jalan Tol Jatikarya.
Warga menuntut agar hak terhadap tanah yang kini berfungsi sebagai jalan tol, segera dibayarkan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pun turut angkat bicara. Menurutnya proses hak warga Jatikarya masih dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
"Masih berjalan, kita kan masih dilakukan proses di pengadilan negeri, nanti akan rapat lagi tanggal 12 Juli 2022, ketua PN nanti akan mengundang Instansi terkait," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Rabu (29/6/2022).
Diungkapkannya, bila pada pagi hari sempat dilakukan pembahasan di PN Kota Bekasi, dan ia pun menghadiri. Hengki bertekad tetap membantu dari apa yang diresahkan warga Jatikarya.
"Justru tadi sedang rapat di PN, saya pun hadir, sedang menyelesaikan hal itu. Dan akan menindaklanjuti hal itu, oleh PN lebih lengkap lagi pada 12 Juli nanti," Jelasnya.
Dilarang Blokade
Dirinya berharap, agar massa aksi warga Jatikarya tidak lagi melakukan aksi blokade. Hal ini menurutnya tidak akan menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah berjalan.
"Ya jangan sampai seperti ini, semua harus melalui proses hukum yang ada. Hal itu tidak akan selesai dengan emosi, menutup jalan tol ini kan tidak menyelesaikan suatu permasalahan," kata Kombes Hengki.
Demikian pula, diharapkan selama menunggu pada 12 Juli 2022 mendatang, warga juga tak turun ke jalan tol melakukan blokade.