Tak Diterima Ditegur, Mahasiswi Melawan dan Mengigit Petugas Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Kata Pengamat

Kamis, 30 Juni 2022 20:53 WIB

Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berkomentar perihal seorang mahasiswi pengendara motor terlibat adu mulut memprotes pihak kepolisian lantaran tak terima ditindak karena melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, bisa dikenalan pidana berlapis.

"Pidananya dapat berlapis, yaitu adanya perilaku penganiyaan termasuk melawan petugas," kata Azmi saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Azmi menyebut kalau pelaku yang melawan dan memaki petugas perlu digali penyebabnya lebih mendalam.

Mengapa mahasiswi tersebut tega dan bisa melakukan kepada aparat kepolisian yang sedang bertugas.

Azmi mengatakan perilaku mahasiswi yang tidak sewajarnya itu tidak mencerminkan perilaku yang baik, patuh dan taat terhadap norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat

"Jika dikenakan pertanggungjawaban Pidananya dapat berlapis atas perbuatannya tersebut, yaitu Pasal 213 jo 212  dan 351 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, jika mengakibatkan luka dipidana 5 tahun dan  diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan untuk tindakan yang memenuhi unsur  Pasal 212 KUHP," beber Azmi.

Azmi menyatakan, termasuk tindakannya tersabut dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan karena perbuatannya mengakibatkan luka atau rasa sakit bagi petugas.

Meskipun demikian, lajut Azmi perilaku mahasiswa demikian ini perlu digali lebih dalam penyebabnya, karenanya diperlukan pemeriksaan pendukung ke psikolog maupun psikater terkait perilaku seorang mahasiswa yang tidak sewajarnya.

"Apakah pelaku sudah terbebani pikiran buruk tentang image kepolisian atau ada rasa tekanan kejiwaan yang berlebih yang sedang ia hadapi. Ini perlu dibuktikan termasuk dibukanya ruang untuk dimaafkan oleh petugas kepolisian meskipun kepada pelaku tetap harus dikenakan sanksi tilang guna edukasi pada masyarakat," ucap Azmi.

Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial HFR (23) terus memaki anggota Kepolisian karena tak terima ditegur saat melawan arus dari arah Jatinegara menuju Tebet, Jakarta Selatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar