Kamis, 30 Juni 2022 09:12 WIB
DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Cipayung Hek, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan sebanyak delapan bangunan yang digunakan para pedagang berjualan di atas RTH dibongkar petugas, pada Rabu (29/6/2022).
"Para pedagang yang mendirikan bangunan semi permanen ada sebanyak delapan unit dibongkar langsung sama petugas pol pp gabungan dari Kecamatan Cipayung dan Balai Kota Depok," ujar Lienda kepada Poskota usai dikonfirmasi.
Selain itu pelanggaran para pedagang adalah karena menempati area RTH atau berdiri di atas bibir sungai.
"Sebetulnya sebagai pelaksana penertiban langsung dibawa Kecamatan Cipayung pimpinan Camat. Pol PP Kota Depok di lokasi hanya memback up untuk selama penertiban lancar tanpa ada perlawanan," tuturnya.
Untuk itu Lienda mengapresiasj Camat Cipayung atas upaya langkah penertiban bangunan liar yang ada di wilayahnya.
Berdasarkan aturan lanjut Lienda, pelanggaran melanggar RTH yaitu tidak boleh ada kegiatan aktifitas dan berjualan
"Kepada masyarakat diminta untuk mentaati peraturan yang ada. Dan juga ketertiban umum masyarakat supaya tidak ada yang berjualan atau berdagang," tutupnya. (Angga)