JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tiga outlet Holywings dikabarkan dicabut izinnya secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Diketahui, hal itu menyusul promosi Holywings yang membagikan minuman keras (miras) gratis untuk Maria dan Muhammad yang membuat kegaduhan.
Akan tetapi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan jika Holywings berganti menjadi usaha restoran fast food seperti ayam geprek, maka gerai itu boleh buka lagi.
Diketahui, dasar pencabutan izin usaha bar yang merangkap jadi restoran itu karena telah mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk dari imbas kasus penistaan agama yang menyebabkan enam orang pengelola media sosial Holywings menjadi tersangka.
Bupati Tangerang menegaskan bawha Pemkab Tangerang memastikan tiga outlet Holywings di wilayahnya ditutup, dan tidak bisa buka lagi.
"Sampai dicabut (izin usaha) ya itu itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya," kata Ahmed Zaki kepada wartawan pada Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tiga outlet yang dimaksud berada di Gading Sepong, Lippo Karawaci, dan Bumi Serpong Damai (BSD) City.
Bupati Tangerang tak memungkiri kemungkinan untuk manajemen Holywings membuka usaha lagi masih terbuka.
Meski demikian, Pemkab Tangerang akan mengkaji lagi perizinannya jika Holywings masih ingin menjual miras. Tapi jika Holywings beralih menjadi usaha restoran saja, Ahmed Zaki mungkin akan mengizinkannya.
"Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (usaha) ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses (izin usaha) baru lagi,” kata Ahmed Zaki.
“Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," lanjut ketua DPD Partai Golkar DKI tersebut.
Ahmed Zaki lalu menjelas bahwa penutupan outlet Holywings disebabkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 2 Ayat 1.
"Surat kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," tutur Zaki.
Dikabarkan, Pemkab Tangerang mengirim surat ke pengelola Holywings terkait keputusan tersebut pada Rabu (20/6/2022).
Kemudian Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung menutup tiga outlet Holywings tersebut tanpa menunggu persetujuan pemilik outlet. (frs)