BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menerima kunjungan audiensi dari petani Desa Pancawati dan Desa Cimande terkait dugaan penyalahgunaan redistribusi sertifikat tanah.
Dalam audiensi tersebut, Rudy mengatakan, ia menerima surat yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hak milik tanah atas nama petani di dua desa tersebut oleh oknum-oknum pejabat desa.
"Kami DPRD Kabupaten Bogor secara langsung mengatakan kepada para petani untuk menyampaikan kondisi realita di lapangan seperti apa, kalau memang dari dokumen yang kami terima, sertifikat redistribusi itu sudah terbit di tanggal 19 mei 2016," ungkapnya, Rabu (29/6/2022).
Menurut Rudy, sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut adalah dokumen atau lembaran negara.
"Jadi penyalahgunaan dokumen atau lembaran negara ini berarti masuk pada unsur tindak pidana, karena di clausalnya disebutkan ada penunjuk, hak milik yang diberikan atas tanah tersebut apabila akan dialihkan harus seizin kepala BPN Kabupaten Bogor, baik sebagaian atau seluruhnya untuk jangka waktu 10 tahun sejak hak atas tanah di daftarkan," paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini mengatakan, menurut penuturan para petani, masyarakat belum pernah menerima dan melihat sertifikat atas nama para petani itu sendiri.
"Saya pun mendapatkan keluhan bahwa di lokasi malah hari ini terjadi pembangunan besar-besaran hingga alat berat juga turun, tentunya kami ingin mendengar dari para petani ini sendiri," ucap Rudy.
Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut terkait aduan penggarap eks HGU PT Rejo Sari Bumi ini.
"Karena kami lihat kepemilikan lahan ini, kalo bicara penggarap memang masing-masing penggarap tidak ada yang menguasai lahan hingga berhektar-hektar paling besar saya lihat disini sekitar 1.300 meter yang selama ini digunakan sebagai objek lahan pertanian," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Rudy, redistribusi sertifikat hak milik ini adalah program Pemerintah Pusat yang diprakasai langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Jadi beliau memfasilitasi para penggarap supaya memiliki alas hak yaitu sertifikat hak milik tanah, tapi realita di lapangan kenyataannya lain, tentunya program yang sudah baik tadi kita harus luruskan, jadi hari ini kami berharap para petani terus menceritakan apa realita yang ada di lapangan, apa yang dirasakan dan kami akan jadwalkan kembali untuk mengundang pihak-pihak terkait," ucap pria berusia 35 tahun ini.