ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Akan Lakukan Langkah Konkret Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Hak Tanah Milik Petani 

Kamis, 30 Juni 2022 11:22 WIB

Share
Foto : Penerimaan audiensi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor. (Poskota/Panca Aji)
Foto : Penerimaan audiensi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor. (Poskota/Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menerima kunjungan audiensi dari petani Desa Pancawati dan Desa Cimande terkait dugaan penyalahgunaan redistribusi sertifikat tanah. 

Dalam audiensi tersebut, Rudy mengatakan, ia menerima surat yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hak milik tanah atas nama petani di dua desa tersebut oleh oknum-oknum pejabat desa. 

"Kami DPRD Kabupaten Bogor secara langsung mengatakan kepada para petani untuk menyampaikan kondisi realita di lapangan seperti apa, kalau memang dari dokumen yang kami terima, sertifikat redistribusi itu sudah terbit di tanggal 19 mei 2016," ungkapnya, Rabu (29/6/2022). 

 

Menurut Rudy, sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut adalah dokumen atau lembaran negara. 

"Jadi penyalahgunaan dokumen atau lembaran negara ini berarti masuk pada unsur tindak pidana, karena di clausalnya disebutkan ada penunjuk, hak milik yang diberikan atas tanah tersebut apabila akan dialihkan harus seizin kepala BPN Kabupaten Bogor, baik sebagaian atau seluruhnya untuk jangka waktu 10 tahun sejak hak atas tanah di daftarkan," paparnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini mengatakan, menurut penuturan para petani, masyarakat  belum pernah menerima dan melihat sertifikat atas nama para petani itu sendiri. 

 

"Saya pun mendapatkan keluhan bahwa di lokasi malah hari ini terjadi pembangunan besar-besaran hingga alat berat juga turun, tentunya kami ingin mendengar dari para petani ini sendiri," ucap Rudy. 

Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut terkait aduan penggarap eks HGU PT Rejo Sari Bumi ini. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT