"Setelah kejadian itu, korban langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30), kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya," tambahnya.
Pihaknya pun, sekarang ini telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Diantaranya pakaian korban, pecahan uang Rp 50 000, hasil visum dan keterangan saksi.
"Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara," tuturnya. (Samsul Fatoni).