2 Pelaporan Penuhi Unsur Pidana, Polda Metro Segera Panggil Roy Suryo dalam Dugaan Kasus Penistaan Agama

Kamis 30 Jun 2022, 07:28 WIB
Kolase foto Roy Suryo dan promo minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria dari Holywings. (Foto: ist.)

Kolase foto Roy Suryo dan promo minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria dari Holywings. (Foto: ist.)

Adapun dari Bareskrim Polri, melimpahkan pelaporan yang dilayangkan oleh organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Gatot, Senin (20/6/2022).

Gatot mengatakan, pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB. Secara khusus, ucap dia, yang dilaporkan adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Ia menjelaskan, pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Adapun, ucap Gatot, dalam hal ini pihak pelapor mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 a KUHAP. (Adam).

Berita Terkait
News Update