ADVERTISEMENT

Tegas! Pakar Minta Polisi Tangkap Otak Promosi Miras Muhammad - Maria di Holywings

Rabu, 29 Juni 2022 08:43 WIB

Share
Penutupan Kafe Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Penutupan Kafe Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan, dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah.

Ia meminta Polisi segera temukan personil directing Mind-nya atau otak dari promosi minuman keras yang membawa-bawa nama Muhammad dan Maria tersebut. 

"Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan hollywings. Harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, yang dilakukan manajemen Hollywings," katanya, Rabu 29 Juni 2022.

Azmi mengatakan, telusuri apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali menyepakati promo.

Atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus. 

"Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut," ucapnya.

Karena sejatinya, pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi managemen. Namun justru bmembahayakan karyawan hingga jadi tersangka. Kesalahan jadi dibebankan pada level anak buah. 

"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya, karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas managemen," bebernya.

Artinya, ungkapnya, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.

"Ini kuncinya, karena jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap 6 pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT