ADVERTISEMENT
Rabu, 29 Juni 2022 12:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP.
3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP.
4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP.
Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
-Tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan.
Sebagai informasi, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.
“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT