ADVERTISEMENT

Segera Cek, Lokasi Ini Bakal Layanan Urus Dokumen Bagi Warga DKI atas Perubahan 22 Nama Jalan

Rabu, 29 Juni 2022 12:29 WIB

Share
Contoh nama jalan yang diubah. Jl H Bokir Bin Dji'un. (Foto: Ardhi)
Contoh nama jalan yang diubah. Jl H Bokir Bin Dji'un. (Foto: Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP.

3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP. 

4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP. 

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

-Tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan.

Sebagai informasi, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT