ADVERTISEMENT
Maaf Tak Cukup! Eggi Sudjana Desak Hotman Paris dan Nikita Mirzani Dipenjara Terkait Promo Miras Pakai Nama Muhammad di Holywings
Rabu, 29 Juni 2022 22:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eggi Sudjana berujar seharusnya para karyawan Holywings tidak menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama ini.
“Saya baca di KUHP Pasal 50, anak buah itu tidak bisa dipersoalkan sebenarnya, bisa juga itu. Yang dipersoalkan yang punya saham. Kayak undang-undang teroris, siapa yang ngasih sumbangan aja diperiksa banget,” imbuh Eggi Sudjana.
“Nah kenapa ini yang punya saham enggak diperiksa ini. Bahkan udah ke mana-mana dia si Hotman Paris minta maaf. Apa ini orang. Ini jelas-jelas melanggar, penistaan kepada agama,” tutupnya.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT