“Saya baca di KUHP Pasal 50, anak buah itu tidak bisa dipersoalkan sebenarnya, bisa juga itu. Yang dipersoalkan yang punya saham. Kayak undang-undang teroris, siapa yang ngasih sumbangan aja diperiksa banget,” imbuh Eggi Sudjana.
“Nah kenapa ini yang punya saham enggak diperiksa ini. Bahkan udah ke mana-mana dia si Hotman Paris minta maaf. Apa ini orang. Ini jelas-jelas melanggar, penistaan kepada agama,” tutupnya.