ADVERTISEMENT

Beredar Kabar Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri: Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM

Rabu, 29 Juni 2022 18:40 WIB

Share
Unggahan foto di media sosial terkait seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis pada hari bebas kendaraan di Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.
Unggahan foto di media sosial terkait seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis pada hari bebas kendaraan di Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Belakangan ramai menjadi pembicaraan soal wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Terkait isu itu, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Krisno menjelaskan, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tuturnya.

"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Krisno menegaskan, ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT