ADVERTISEMENT

Waduh, Terlilit Utang, Pasutri di Jaksel Gelapkan Enam Mobil Rental, Ini Kronologinya

Selasa, 28 Juni 2022 09:26 WIB

Share
Ilustrasi curanmor. Terlilit Utang, Pasutri di Jaksel Gelapkan Enam Mobil Rental(Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi curanmor. Terlilit Utang, Pasutri di Jaksel Gelapkan Enam Mobil Rental(Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Polisi akhirnya mengamankan pasangan suami istri yang melakukan penipuan dan penggelapan enam mobil milik rental dan perorangan. Pelaku berinisial DA (42) dan SJ (34) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," jelas Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dilansir Poskota.co.id dari PMJ News, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial YMS (47). Pria tersebut merupakan pengusaha rental mobil di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun motifnya, lanjut Nazirwan, pasutri ini berpura-pura menyewa dengan mengaku sebagai kontraktor. Mereka menyewa mobil selama 10 hari sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.

"Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, kata Nazirwan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke tempat gadai.

"Hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah enam kali melakukan hal serupa. Sebanyak enam mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT