ADVERTISEMENT
Selasa, 28 Juni 2022 15:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban lnvestasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai karena para korban merasa bahwa Polri dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan.
LQ Indonesia Lawfirm yang meminta izin aksi unjuk rasa di dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi bodong yang mandek.
Tampak lautan manusia memenuhi Mabes Polri dan hadir pula artis Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya ikut dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Dengan lantang, Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ "Kapolri wajib dengar dan bantu korban investasi bodong, sebagaimana pasal 2, UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, segera beri kepastian hukum.Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam keatas dan berani tegas menindak masyarakat. (Aldi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT