ADVERTISEMENT

Geruduk Mabes Polri, Ribuan Massa Aksi Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong 

Selasa, 28 Juni 2022 15:40 WIB

Share
Ribuan masa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri.(aldi)
Ribuan masa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri.(aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan masa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri dan pintu belakang belakang Kejaksaan Agung, Selasa 28 Juni 2022. 

Dalam aksi kali ini masyarakat mendesak polri khusunya Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas  bawahanya yang diduga bermain sehingga melepas bos KSP Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareskrim Polri.

"Lepasnya tersangka Hendry Surya menunjukkan adanya existensi oknum aparat baik di kepolisian maupun di Kejaksaan Agung. Harus ada tindakan tegas," kata juru bicaranya Banser NU, M Sidik kepada awak media di depan Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua LQ Jakarta Barat, Saddan Sitorus yang mengatakan, tidaknada satupun pengusaha investasi bodong yang diproses hukum oleh pihak yang berwajib.

"Malah rekan kami, Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum ribuan warga korban investasi bodong dikriminalisasi. Dua kali disidang dalam kasus yang sama. Ini sungguh keterlaluan," kata Saddan kepada awka media dilokasi yang sama.

Dalam aksinya kali ini, mereka pun membawa spanduk, poster dan papan nama yang menuntut agar korban investasi bodong lebih diperhatikan lagi oleh Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.

Diketahui, masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri ini juga ada yang datang dari Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya hingga Makasar.

Selain itu, Ketua LQ Indonesia Alvin Lim yang turut berorasi di atas mobil komando meminta agar Kejagung ST Baharuddin tidak hanya pecitraan dan kejahatan investasi bodong harus diadili.

"Kami mewakili 150 ribu korban investasi bodong minta keadilan Jaksa Agung agar diproses, para pelaku kejahatan investasi bodong diadili," kata Alvin.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh mengatakan Henry Surya lepas dari tahanan dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum Tersangka Koperasi Indosurya 36 Triliun haruslah lepas dari rutan Bareskrim. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT