ADVERTISEMENT

Gelar Raker Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial, Menaker: Untuk Jaminan Pelindungan Sosial Para Pekerja

Selasa, 28 Juni 2022 18:22 WIB

Share
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Humas Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Humas Kemenaker)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, adakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Raker tersebut membahas tentang upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial.

"Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI kita mendapatkan jaminan perlindungan sosial," kata Menaker.

Menurut Menaker, pada Raker tersebut dihasilkan sejumlah kesimpulan, yakni perlunya memperkuat kerja sama dan efektifitas Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan Jamsostek antara Petugas Pengawas Pemeriksa dan Pengawas Ketenagakerjaan.

"Kemudian membentuk Tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek," ucapnya.

Selain itu, perlunya revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Khususnya, terkait menuliskan secara eksplisit bahwa pengawasan pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jamsos.

"Perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsos," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya lain yang perlu dilakukan, yakni berupa kajian cepat internal di Kemnaker mengenai pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jaminan sosial.

Pihaknya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT